Rabu, 01 Januari 2014

Metode Team Work Horey



Metode Team Work  Horey adalah suatu cara menyajikan bahan pelajaran dengan menyuruh siswa (setelah dikelompok-kelompokkan)mengerjakan tugas tertentu untuk mencapai tujuan pengajaran. Mereka bekerjasama dalam memecahkan masalah atau melaksanakan tugas, dan dilanjutkan dengan penyampaian hasil diskusi dan penyebutan kalimat “Horey” ketika hasil diskusi maksimal.
Metode team work ini mengacu pada metode kerja kelompok yang dikemukakan Hamdani dalam bukunya Strategi Belajar Mengajar. Menurut Hamdani (2011: 264) metode kerja kelompok adalah  cara menyajikan pelajaran dengan membuat siswa berkelompok dalam memcahkan masalah.
Kelebihan metode Team Work Horey

  • Para siswa lebih aktif tergabung dalam pelajaran mereka 
  • Guru lebih memperhatikan kemampuan para siswa 
  • Memberikan kesempatan kepada para siswa untuk lebih menggunakan ketrampilan bertanya dalam membahas suatu masalah 
  • Mengembangkat bakat kepemimpinan para siswa serta mengajarkan ketrampilan berdiskusi.
  • Meningkatkan keantusiasan siswa dalam pembelajaran

Model Pembelajarann Critical Incident (Pengalaman Penting)



Pengertian : strategi ini baik digunakan untuk memulai kegiatan pembelajaran. Tujuan ini penggunaan strategi ini adalah melibatkan peserta didik sejak awal dengan melihat pengalaman mereka, strategi ini dapat digunakan untuk memaksimalkan pelajaran siswa yang bersifat praktis.

Langkah-Langkah :

  1.  Sampaikan kepada peserta didik topik atau materi yang akan dipelajari dalam pertemuan ini. 
  2. Beri kesempatan beberapa menit kepada peserta didik untuk mengingat-ingat pengalaman mereka yang tidak terlupakan berkaitan dengan materi yang ada. 
  3. Tanyakan pengalaman apa yang menurut mereka tidak terlupakan.
  4.  Sampaikan materi dengan mengaitkan pengalaman-pengalaman peserta didik dengan materi yang hendak disampaikan.


Daftar Pustaka
Zaini, Hisyam. Bermawy Munthe. Sekar Ayu Aryani. 2008. Strategi Pembelajaran Aktif. Yogyakarta: CTSD (Center for Teaching Staff Development).

Model Pembelajaran Peer Lessons (Belajar dari Teman)


Pengertian : strategi ini baik digunakan untuk menggairahkan kemauan peserta didik untuk mengajarkan materi kepada temannya. Jika selama ini ada pameo yang mengatakan bahwa metode belajar yang paling baik adalah dengan mengajarkan kepada orang lain, maka strategi ini akan sangat membantu peserta didik di dalam mengajarkna materi kepada teman-teman sekelas.

Langkah-Langkah :
1.        Bagi peserta didik menjadi kelompok-kelompok kecil sebanyak segmen materi yang akan anda sampaikan.
2.        Masing-masing kelompok kecil diberi tugas untuk mempelajari satu topik materi, kemudian mengajarkannya kepada kelompok lain. Topik-topik yang diberikan harus saling berhubungan.
3.        Minta setiap kelompok menyiapkan strategi untuk menyampaikan materi kepada teman-teman sekelas. Sarankan kepada mereka untuk tidak menggunakan metode ceramah atau seperti membaca laporan.
4.        Buat beberapa saran, seperti :
         Menggunakan alat bantu visual
         Menyiapkan media pengajaran yang diperlukan
         Menggunakan contoh-contoh yang relevan
         Melibatkan sesama peserta didik dalam proses pembelajaran melalui diskusi, permainan, kuis, studi kasus dll
         Memberi kesempatan kepada yang lain untuk bertanya
5.        Beri merka waktu yang cukup untuk persiapan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
6.        Setiap kelompok menyampaikan materi sesuai tugas yang telah diberikan.
7.        Setelah semua kelompok melaksanakan tugas, beri kesimpulan dan klarifikasi sekiranya ada yang perlu diluruskan dari pemahaman peserta didik.

Daftar Pustaka
Zaini, Hisyam. Bermawy Munthe. Sekar Ayu Aryani. 2008. Strategi Pembelajaran Aktif. Yogyakarta: CTSD (Center for Teaching Staff Development).

Kamis, 02 Mei 2013

Peranan Tata Guna Lahan dan Hubungannya dengan Rencana Tata Ruang


A.           Tata Guna Lahan Permukiman (Desa dan Kota)
Lokasi permukiman atau perumahan memperhatikan empat hal, yaitu : 1) teknik pelaksanaan, 2) tata guna tanah, 3) kesehatan dan kemudahan, dan 4) politis dan  ekonomi. Permukiman penduduk di perkotaan dan di daerah pedesaan berkembang terus, hal tersebut disebabkan pertumbuhan penduduk, mobilitas penduduk, dan urbanisasi. Lahan permukiman di perkotaan semakin sempit, sementara penduduk ingin tinggal di kota bertambah terus yang mengakibatkan terjadinya permukiaman kumuh.

B.            Tata Guna Lahan Pertanian
Di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, sebagian besar lahan dimanfaatkan untuk lahan pertanian dan perkebunan. Lahan sebagai penentu faktor produksi pertanian dan perkebunan dengan tujuan memenuhi konsumsi dan kebutuhan hidup manusia. Penggunaan lahan untuk bidan pertanian dan perkembuanan ditentukan oleh : 1) Kualitas tanah, 2) Relief dan topografi, 3) Iklim dan ketinggian tempat, 4) Aksesibilitas, dan 5) Besarnya tekanan penduduk.
Pakar pertanian mengembangkan pengelolaan lahan disebut dengan pendekatan sistem pertanian konservasi sehingga lahan dapat diusahakan secara lestari dengan produktivitas yang tetap tinggi, berikut teknologi konservasi yang dapat diterapkan : 1) Terasiring, 2) Rorak, 3) Tanaman penutup tanah, 4) Pergiliran tanaman, 5) Pertanaman lorong, dan 6) Olah tanam konservasi.

C.           Hubungan Rencana Tata Ruang dengan Kehutanan
Rencana umum Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) untuk pemanfaatan ruang dari sudut kehutanan disesuaikan dengan perkembangan penduduk, pembangunan prasarana, serta meningkatnya kebutuhan akan lahan. Proses penyesuaian TGHK dan tata ruang disebut “padu serasi” yang secara prkatis menghasilkan perubahan status dari kawasan hutan menjadi bukan hutan menurut kebutuhan setempat.

D.           Hubungan Perencanaan Pembangunan dengan Rencana Tata Ruang
Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa daerah diberi kewenangan yang luas dalam mengatur, membagi dan memanfaatkan sumber daya. Berdasarkan peraturan perundangan tersebut yang biasa disebut otonomi daerah setiap daerah diberi kewenangan dalam pelasanaan proses perencanaan tata ruang bagi kegiatan pembangunan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan daerah.

E.            Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Pemerintah
Menurut perundangan bahwa masyarakat dan pemerintah memiliki hak dan kewajiban dalam proses penataan ruang. Seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1996 bahwa masyarakat berhak  mendapat kompensasi atau pergantian layak bila dirugikan dalam pelaksanaan pembangunan rencana tata ruang. Adapun kewajiban yang perlu diperhatikan yaitu memelihara mutu ruang dna menaati tata ruang yang telah ditetapkan. Dalam hal ini pemerintah berwenang untuk mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang serta mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam penataan ruang.

Pengetahuan Tata Guna Lahan dan Tata Ruang


A.           Tata Guna Lahan dan Tata Ruang
Pendayagunaan tanah tidak hanya sebatas tanah semata melainkan lebih luas berupa lahan yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, tumbuhan dna makhluk lainnya. Pengelolaan lahan merupakan upaya yang dilakukan manusia dalam pemanfaatan lahan sehingga produktivitas lahan tetap tinggi secara berkelanjutan (jangka panjang). Tata guna lahan memiliki pengertian seberapa luas dimensi ruang sumber daya tanah yang dapat dimanfaatkan manusia. Maka tata guna lahan dapat disebut juga tata ruang yaitu keluasaan submer daya lahan dengan segala potensi dan karakteristik tanah serta lingkungan yang melingkupinya. Pengaturan tata ruang untuk memenuhi kebutuhan semua pihak secara adil diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 1992 disebut sebagai penataan ruang. Pemerintah menetapkan tiga cara utama pembagian ruang yaitu dari segi fungsi kawasan dan kegiatan, kawasan dibagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

B.            Perencanaan Tata Ruang atau Tata Guna Lahan
Perencanaan tata ruang adalah proses penyusunan rencana tata ruang untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup dan pemanfaatannya. Rencana tata ruang yang dihasilkan harus merupakan perpaduan antara tata guna tanah, air, udara, tata guna sumber daya lainnya, dan dilengkapi dengan peta tata ruang yang menunjukkan pembagian ruang.

C.           Rencana Tata Ruang Lahan
Menurut Undang-undang No. 24 Tahun 1992 ada tingkatan rencana tata ruang, yiatu nasional, provinsi, dan kabupaten. Rencana tata ruang bukanlah merupakan akhir dari proses tetapi awal dari proses pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan. Pada Rencana Tata Ruang Nasional lebih banyak berupa kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, budidaya dan kawasan tertentu sedangkan Rencana Tata Ruang Kabupaten berupa pedoman pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten.