Selasa, 06 Maret 2012

EFEKTIVITAS LINGKUNGAN MASYARAKAT TERHADAP TERBENTUKNYA KEPRIBADIAN ANAK

Lisdiana Kurniasih (Mahasiswi IKIP PGRI Semarang)

Masyarakat sebagai lembaga pendidikan ketiga yang ruang lingkupnya berbeda dari pendidikan formal maupun pendidikan informal. Karena lingkungan masyarakat memiliki  batasan yang tidak jelas dengan keanekaragaman bentuk sosial serta berjenis-jenis budayanya.
Pendidikan masyarakat biasa dikenal dengan pendidikan non-formal meliputi berbagai usaha khusus yang diselenggarakan secara terorganisasi agar terutama generasi muda dan  juga orang dewasa, yang tidak dapat sepenuhnya atau sama sekali tidak berkesempatan mengikuti pendidikan sekolah dapat memiliki pengetahuan praktis dan ketrampilan dasar yang mereka perlukan sebagai warga masyarakat yang produktif. Dengan demikian makna dan peranan pendidikan non-formal tidak kalah pentingnya bila dibandingkan dengan pendidikan formal.
Pendidikan non-formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap. Pendidikan non-formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan non-formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja. Satuan pendidikan non-formal terdiri atas lembaga khusus, lembaga pelatihan, kelompok belalajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Usaha  pendidikana non-formal dapat diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta dan masyarakat di sekolah maupun di luar gedung sekolah. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, kecakapan hidup, dan sikap mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja , usaha mandiri dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penyelenggaraan pendidikan ini dapat diselenggaran secara sederhana tanpa mendirikan gedung secara khusus, dapat menggunakan sarana fisik yang telah tersedia seperti bangunan sekolah, bangunan pondok pesantren, balai desa, sanggar pramuka.
Di masyarakat terdapat norma sosial budaya yang harus diikuti oleh warganya, norma-norma itu berpengaruh dalam pembentukan kepribadian warganya dalam bertindak dan bersikap. Norma-norma masyarakat yang berpengaruh tersebut sudah merupakan aturan-aturan yang ditularkan dari generasi tua ke generasi muda. Penularan yang dilakukan dengan sadar dan bertujuan ini sudah merupakan proses pendidikan masyarakat.
Pengaruh lingkungan masyarakat tidaklah termasuk bentuk pendidikan, karena proses pengaruhnya tidak dengan kesadaran dan tidak secara sengaja membawa anak didik ke arah kedewasaan dan pada pengaruh lingkungan masyarakat tidak ada unsur tanggung jawab orang dewasa terhadap yang belum dewasa. Seperti adanya pengaruh sesama kawan sepermainan.
Oleh sebab itu tujuan yang akan dicapai bersifat khusus, programnya terbatas, waktu belajar lebih singkat, sehingga sering tidak perlu diadakan jenjang yang formal. Hasil pendidikan non-formal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Sumber Referensi : 
  1. Ahmadi, Abu. 2003. Ilmu Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta
  2. Hadikusumo, Kinaryo Drs, dkk. 1996. Pengantar Pendidikan. Semarang: IKIP PGRI Semarang
  3. Suparlan, M.Ed, Drs. 2008. Membangun Sekolah Yang Efektif. Jakarta : Hikayat 
  4. Sudharto, M.A, Dr. 2009. Pengantar Ilmu Pendidikan. Semarang : IKIP PGRI Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar