Kamis, 25 April 2013

Kebijakan Pemerintah dalam Upaya Mewujudkan Sistem Pendidikan Nasional


Pada pendidikan di zaman Orde Lama, terutama akan difokuskan pada tahun 1950-1966. Saat itu keadaan pemerintahan Indonesia merupakan berbentuk Republik Indonesia Serikat berdasarkan keputusan Konferensi Meja Bundar. Dalam RIS pendidikan dan pengajaran diatur dalam UUD RIS tentang pendidikan nasional. Salah satu undang-undang yang  berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pendidikan nasional yaitu Undang-Undang No.4 tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia.
Berikut merupakan pasal-pasal yang mengatur pendidikan nasional pada saat itu dalam Undang-Undang No.4 tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, sebagai berikut :
1.        Pasal 3 Bab II
Mengenai tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejarhteraan masyarakat dan Tanah Air.
2.        Pasal 4 Bab III
Mengenai pendidikan dan pengajaran berdasar atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia.
3.        Pasal 5 Bab IV
Mengenai bahasa pengantar yang dipakai dalam proses belajar mengajar adalah bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam proses belajar mengajar.
4.        Pasal 6 Bab V
Mengenai jenis dan jenjang pendidikan dan pengajaran nasional :
a)   Menurut jenisnya, pendidikan dan pengajaran dibagi atas ; (a). Pendidikan dan pengajaran taman kanak-kanak, (b). Pendidikan dan pengajaran rendah, (c). Pendidikan dan pengajaran menengah, (d). Pendidikan dan pengajaran tinggi.
b)   Pendidikan dan pengajaran luar biasa diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan.
5.        Pasal 7 Bab V
a)   Pendidikan dan pengajaran taman kanak-kanak bermaksud menuntun tumbuhnya rohani dan jasmani kanak-kanak sebelum ia masuk sekolah rendah.
b)    Pendidikan dan pengajaran rendah bermaksud menuntun tumbuhnya rohani dan jasmani kanak-kanak, memberikan kesempatan kepadanya guna mengembangkan bakat dan kesukaannya masing-masing, dan memberikan dasar-dasar pengetahuannya, kecakapan, dan ketangkasan baik lahir maupun batin.
c)   Pendidikan dan pengajaran menengah (Umum dan Fakultas Kejuruan) bermaksud melanjutkan dan meluaskan pendidikan dan pengajaran yang diberikan di sekolah rendah untuk mengembangkan cita-cita hidup serta membimbing kesanggupan murid sebagai anggota masyarakat, mendidik tenaga ahli dalam berbagai lapangan khusus sesuai dengan bakat masing-masing dan kebutuhan masyarakat, dan mempersiapkannya bagi pendidikan dan pengajaran tinggi.
d)   Pendidikan dan pengajaran tinggi bermaksud memberi kesempatan kepada pelajar untuk menjadi orang yang dapat menjadi pemipinan di dalam masyarkat dan juga dapat memelihara kemajuan ilmu dan kemajuan hidup kemasyarakatan.
e)  Pendidikan dan pengajaran luar biasa bermaksud memberikan pendidikan dan pengajaran kepada orang-orang yang dalam kekurangan baik jasmani maupun rohaninya supaya mereka dapat memiliki kehidupan lahir batin yang layak.

Undang-Undang No.4 tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1951 yang menyatakan bahwa propvinsi mempunyai wewenang dan menyelenggarakan sekolah dasar.

Selasa, 16 April 2013

Perkembangan Kekerasan yang Terjadi di Sekitar Kita


Berdasarkan ilmu-ilmu literatur sosial yang membahas tentang topik kekerasan, bahwa bentuk kekerasan terbagi atas 2 bentuk yaitu kekerasan kolektif dan kekerasan individu. Kekerasan kolektif suatu tindak kekerasan yang dilakaukan oleh anggota kelompok secara bersamaan, seperti perang, kerusuhan dan kepanikan. Dalam pengertian luas bahwa kekerasan kolektif dilakukan oleh segerombolan orang (mob) dan kumpulan orang banyak (crowd). Sedangkan dalam pengertian sempitnya dilakukan oleh geng. Kekerasan kolektif seperti memukul (assult and battery), pembunuhan (homocide) dan pemerkosaan (crape). Kekerasan individu dapat menimbulkan riset yang agak serius, terutama dalam mengidentifikasi mereka yang melakukannya karena aktivitas mereka sering kali tidak diketahui kecuali oleh si korban sendiri.
      Kekerasan merupakan tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemrkosaan dll), yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderiataan atau menyakiti orang lain, dan hingga batas tertentu tindakan menyakiti binatang dianggap sebagai kekerasan, tergantung pada situasi dan nilai-nilai sosial yang terkait dengan kekejaman. Istilah kekerasan juga mengandung kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak. Kerusakan harta benda biasanya dianggap masalah kecil dibandingkan dengan kekerasan terhadap orang.
      Perilaku kekerasan semakin hari semakin nampak, sungguh sangat mengganggu ketrentaman hidup kita. Jika hal ini dibiarkan, tidak ada upaya sistematik untuk mencegahnya. Tidak mustahil kita sebagai bangsa kan menderita rugi oleh karena kekerasan tersebut. Kita akan menuai akibat buruk dari maraknyya perilaku kekerasan di masyarakat baik dilihat dari kacamata nasional maupun internasional.
1.      Dimensi Kekerasan
Menurut Galtung, membedakan dimensi kekerasan menjadi enam diantaranya :
a.       Kekerasan Fisik dan Kekerasan Psikologis
b.      Pengaruh Positif dan Negatif
c.       Ada Objek atau tidak
d.      Ada Subjek atau tidak
e.       Disengaja atau tidak
f.       Yang Tampak dan Tersembunyi
2.   Sifat Kekerasan
      Istilah kekerasan digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka (overt) atau tertutup (covert) dan baik yang bersifat menyerag (offersive). Disertai dengan penggunaan kekuatan pada orang lain. Oleh karena itu ada 4 jenis kekerasan yang dapat diidentifikasi :
a.       Kekerasan terbuka, kekerasan yang dapat dilihat.
b.      Kekerasan tertutup, tersembunyi (perilaku mengancam).
c.       Kekerasan agresif, kekerasan yang dilakukan tidak untuk perlindungan tetai untuk mendapatkan sesuatu.
d.      Kekerasan difresif, sebagai tindakan perlindungan diri.

3.   Tanda-Tanda Petunjuk Kekerasan
      Suatu persoalan kunci yang berkaitan dengan kekerasan, sekaligus dengan perilaku menyimpang pada umumnya adalah faktor penting dan ketidakmungkinan mengetahui maksud “riil” orang lain. Banyak perbedaan yang kita buat, termasuk apakah saat tindakan yang dianggap menyimpang atau tidak, harus bergantung pada apa yang “dimaksudkan” individu perilaku. Namun, maksud tidak bisa diamati tetai hanya bisa disimpulkan dari perilaku yang bisa diamati dan berarti bisa menyembunyikan maksud mereka. Kita harus menyadari situasi ini bila kita ingin megakui adanya keerbatasan riset sosiologi dan bukan saja menerima riset sosiologi.

Perkembangan Kekerasan yang Terjadi di Sekitar Kita


Berdasarkan ilmu-ilmu literatur sosial yang membahas tentang topik kekerasan, bahwa bentuk kekerasan terbagi atas 2 bentuk yaitu kekerasan kolektif dan kekerasan individu. Kekerasan kolektif suatu tindak kekerasan yang dilakaukan oleh anggota kelompok secara bersamaan, seperti perang, kerusuhan dan kepanikan. Dalam pengertian luas bahwa kekerasan kolektif dilakukan oleh segerombolan orang (mob) dan kumpulan orang banyak (crowd). Sedangkan dalam pengertian sempitnya dilakukan oleh geng. Kekerasan kolektif seperti memukul (assult and battery), pembunuhan (homocide) dan pemerkosaan (crape). Kekerasan individu dapat menimbulkan riset yang agak serius, terutama dalam mengidentifikasi mereka yang melakukannya karena aktivitas mereka sering kali tidak diketahui kecuali oleh si korban sendiri.
      Kekerasan merupakan tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemrkosaan dll), yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderiataan atau menyakiti orang lain, dan hingga batas tertentu tindakan menyakiti binatang dianggap sebagai kekerasan, tergantung pada situasi dan nilai-nilai sosial yang terkait dengan kekejaman. Istilah kekerasan juga mengandung kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak. Kerusakan harta benda biasanya dianggap masalah kecil dibandingkan dengan kekerasan terhadap orang.
      Perilaku kekerasan semakin hari semakin nampak, sungguh sangat mengganggu ketrentaman hidup kita. Jika hal ini dibiarkan, tidak ada upaya sistematik untuk mencegahnya. Tidak mustahil kita sebagai bangsa kan menderita rugi oleh karena kekerasan tersebut. Kita akan menuai akibat buruk dari maraknyya perilaku kekerasan di masyarakat baik dilihat dari kacamata nasional maupun internasional.
1.      Dimensi Kekerasan
Menurut Galtung, membedakan dimensi kekerasan menjadi enam diantaranya :
a.       Kekerasan Fisik dan Kekerasan Psikologis
b.      Pengaruh Positif dan Negatif
c.       Ada Objek atau tidak
d.      Ada Subjek atau tidak
e.       Disengaja atau tidak
f.       Yang Tampak dan Tersembunyi
2.   Sifat Kekerasan
      Istilah kekerasan digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka (overt) atau tertutup (covert) dan baik yang bersifat menyerag (offersive). Disertai dengan penggunaan kekuatan pada orang lain. Oleh karena itu ada 4 jenis kekerasan yang dapat diidentifikasi :
a.       Kekerasan terbuka, kekerasan yang dapat dilihat.
b.      Kekerasan tertutup, tersembunyi (perilaku mengancam).
c.       Kekerasan agresif, kekerasan yang dilakukan tidak untuk perlindungan tetai untuk mendapatkan sesuatu.
d.      Kekerasan difresif, sebagai tindakan perlindungan diri.

3.   Tanda-Tanda Petunjuk Kekerasan
      Suatu persoalan kunci yang berkaitan dengan kekerasan, sekaligus dengan perilaku menyimpang pada umumnya adalah faktor penting dan ketidakmungkinan mengetahui maksud “riil” orang lain. Banyak perbedaan yang kita buat, termasuk apakah saat tindakan yang dianggap menyimpang atau tidak, harus bergantung pada apa yang “dimaksudkan” individu perilaku. Namun, maksud tidak bisa diamati tetai hanya bisa disimpulkan dari perilaku yang bisa diamati dan berarti bisa menyembunyikan maksud mereka. Kita harus menyadari situasi ini bila kita ingin megakui adanya keerbatasan riset sosiologi dan bukan saja menerima riset sosiologi.

Contoh Pendahuluan pada Proposal Penelitian


BAB I
PENDAHULUAN
`
A.       Latar Belakang
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) merupakan atas dasar realitas dan fenomena sosial yang mewujudkan suatu pendekatan interdisipliner dari aspek dan cabang-cabang ilmu sosial (sosiologi, sejarah, geografi, ekonomi, politik, hukum, dan budaya) (Trianto, 2010:171). Pola pembelajaran pendidikan IPS menekankan pada unsur pendidikan dan pembekalan pada siswa, penekanan pembelajarannya bukan hanya sebatas pada upaya menjejali siswa dengan sejumlah konsep yang bersifar hafalan belaka, melainkan terletak pada upaya agar mereka mampu menjadikan apa yang telah dipelajarinya sebagai bekal dalam memahami dan ikut serta dalam melakoni kehidupan masyarakat lingkungannya (Trianto, 2010:174).
Berdasarkan pendapat diatas, pembelajaran IPS merupakan pembelajaran yang berkaitan dengan beberapa konsep sosial kehidupan yang berkembang di lingkungan masyarakat sekitar. Konsep sosial pengajaran IPS di dalam proses pembelajaran sering dilakukan secara abstrak atau pembelajaran dilakukan secara hafalan dan sering menuntut siswa untuk berangan-angan menggunakan imajinasinya. Namun, dengan kondisi yang demikian tidaklah semua siswa dapat memenuhi kriteria kompetensi tersebut. Untuk itulah, diperlukan alat bantu berupa media pembelajaran yang merupakan suatu bentuk inovasi dari pembelajaran dengan harapan dapat membantu siswa untuk memahami materi yang sulit dan menuntut siswa untuk menghafal materi. Selain media mempermudah bagi siswa untuk memahami materi, media pembelajaran juga dapat mempermudah bagi guru dalam proses penyampaian materi pembelajaran yang bersifat abstrak.
Realita yang terjadi dilapangan bahwa para guru masih jarang yang menggunakan media untuk mengajarkan pembelajaran IPS. Karena materi IPS kebanyakan hanyalah bersifat hafalan sehingga untuk penggunaan media pembelajaran masih dirasa susah. Maka dari itu masih banyak guru yang menggunakan model pembelajaran konvensional yang mengesampingkan penggunaan media dalam proses pembelajaran, serta tanpa adanya penggunaan variasi model pembelajaran yang menjadikan media sebagai alat bantu dalam pembelajaran.
Medan Jus (media pembelajaran jenis usaha) sebagai salah satu alternatif inovasi pembelajaran dengan melakukan penggunaan media yang dapat digunakan guru untuk mengajarkan materi jenis usaha bidang ekonomi pada siswa kelas V SD semester I.

B.      Rumusan masalah
Persoalan yang akan kami bahas pada penelitian ini adalah bagaimana penggunaan Medan Jus (media pembelajaran jenis usaha)  dalam upaya meningkatkan kualitas dan hasil belajar siswa kelas V pada mata pelajaran IPS. Terkait dengan hal tersebut masalah yang akan kami teliti adalah: Bagaimana penerapan Medan Jus (media pembelajaran jenis usaha) untuk meningkatkan kualitas dan hasil belajar siswa kelas V mata pelajaran IPS?

C.      Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan penerapan Medan Jus (media pembelajaran jenis usaha) untuk meningkatkan kualitas dan hasil belajar siswa kelas V.
Manfaat penelitian ini bagi, (1) Peneliti, menambah pengetahuan tentang penggunaan media pembelajaran yang baik dan berkualitas. (2) Guru, sebagai alternatif media yang dapat digunakan untuk menjelaskan materi jenis usaha bidang ekonomi. (3) siswa, untuk mempermudah siswa untuk memahami materi IPS khusunya materi jenis usaha bidang ekonomi.