Pada pendidikan di zaman Orde Lama, terutama akan
difokuskan pada tahun 1950-1966. Saat itu keadaan pemerintahan Indonesia
merupakan berbentuk Republik Indonesia Serikat berdasarkan keputusan Konferensi
Meja Bundar. Dalam RIS pendidikan dan pengajaran diatur dalam UUD RIS tentang
pendidikan nasional. Salah satu undang-undang yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan
pendidikan nasional yaitu Undang-Undang No.4 tahun 1950 tentang Dasar-Dasar
Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia.
Berikut merupakan pasal-pasal yang mengatur
pendidikan nasional pada saat itu dalam Undang-Undang No.4 tahun 1950 tentang
Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, sebagai berikut :
1.
Pasal
3 Bab II
Mengenai tujuan pendidikan dan
pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejarhteraan masyarakat dan Tanah
Air.
2.
Pasal
4 Bab III
Mengenai pendidikan dan pengajaran
berdasar atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, undang-Undang Dasar
Republik Indonesia, dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia.
3.
Pasal
5 Bab IV
Mengenai bahasa pengantar yang
dipakai dalam proses belajar mengajar adalah bahasa Indonesia. Penggunaan
bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam proses belajar mengajar.
4.
Pasal
6 Bab V
Mengenai jenis dan jenjang
pendidikan dan pengajaran nasional :
a) Menurut jenisnya, pendidikan dan
pengajaran dibagi atas ; (a). Pendidikan dan pengajaran taman kanak-kanak, (b).
Pendidikan dan pengajaran rendah, (c). Pendidikan dan pengajaran menengah, (d).
Pendidikan dan pengajaran tinggi.
b) Pendidikan dan pengajaran luar biasa
diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan.
5.
Pasal
7 Bab V
a) Pendidikan dan pengajaran taman
kanak-kanak bermaksud menuntun tumbuhnya rohani dan jasmani kanak-kanak sebelum
ia masuk sekolah rendah.
b) Pendidikan dan pengajaran rendah bermaksud
menuntun tumbuhnya rohani dan jasmani kanak-kanak, memberikan kesempatan
kepadanya guna mengembangkan bakat dan kesukaannya masing-masing, dan
memberikan dasar-dasar pengetahuannya, kecakapan, dan ketangkasan baik lahir
maupun batin.
c) Pendidikan dan pengajaran menengah (Umum
dan Fakultas Kejuruan) bermaksud melanjutkan dan meluaskan pendidikan dan
pengajaran yang diberikan di sekolah rendah untuk mengembangkan cita-cita hidup
serta membimbing kesanggupan murid sebagai anggota masyarakat, mendidik tenaga ahli
dalam berbagai lapangan khusus sesuai dengan bakat masing-masing dan kebutuhan
masyarakat, dan mempersiapkannya bagi pendidikan dan pengajaran tinggi.
d) Pendidikan dan pengajaran tinggi
bermaksud memberi kesempatan kepada pelajar untuk menjadi orang yang dapat
menjadi pemipinan di dalam masyarkat dan juga dapat memelihara kemajuan ilmu
dan kemajuan hidup kemasyarakatan.
e) Pendidikan dan pengajaran luar biasa
bermaksud memberikan pendidikan dan pengajaran kepada orang-orang yang dalam
kekurangan baik jasmani maupun rohaninya supaya mereka dapat memiliki kehidupan
lahir batin yang layak.
Undang-Undang
No.4 tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah
ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1951
yang menyatakan bahwa propvinsi mempunyai wewenang dan menyelenggarakan sekolah
dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar