Kamis, 25 April 2013

Kebijakan Pemerintah dalam Upaya Mewujudkan Sistem Pendidikan Nasional


Pada pendidikan di zaman Orde Lama, terutama akan difokuskan pada tahun 1950-1966. Saat itu keadaan pemerintahan Indonesia merupakan berbentuk Republik Indonesia Serikat berdasarkan keputusan Konferensi Meja Bundar. Dalam RIS pendidikan dan pengajaran diatur dalam UUD RIS tentang pendidikan nasional. Salah satu undang-undang yang  berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pendidikan nasional yaitu Undang-Undang No.4 tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia.
Berikut merupakan pasal-pasal yang mengatur pendidikan nasional pada saat itu dalam Undang-Undang No.4 tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, sebagai berikut :
1.        Pasal 3 Bab II
Mengenai tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejarhteraan masyarakat dan Tanah Air.
2.        Pasal 4 Bab III
Mengenai pendidikan dan pengajaran berdasar atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia.
3.        Pasal 5 Bab IV
Mengenai bahasa pengantar yang dipakai dalam proses belajar mengajar adalah bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam proses belajar mengajar.
4.        Pasal 6 Bab V
Mengenai jenis dan jenjang pendidikan dan pengajaran nasional :
a)   Menurut jenisnya, pendidikan dan pengajaran dibagi atas ; (a). Pendidikan dan pengajaran taman kanak-kanak, (b). Pendidikan dan pengajaran rendah, (c). Pendidikan dan pengajaran menengah, (d). Pendidikan dan pengajaran tinggi.
b)   Pendidikan dan pengajaran luar biasa diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan.
5.        Pasal 7 Bab V
a)   Pendidikan dan pengajaran taman kanak-kanak bermaksud menuntun tumbuhnya rohani dan jasmani kanak-kanak sebelum ia masuk sekolah rendah.
b)    Pendidikan dan pengajaran rendah bermaksud menuntun tumbuhnya rohani dan jasmani kanak-kanak, memberikan kesempatan kepadanya guna mengembangkan bakat dan kesukaannya masing-masing, dan memberikan dasar-dasar pengetahuannya, kecakapan, dan ketangkasan baik lahir maupun batin.
c)   Pendidikan dan pengajaran menengah (Umum dan Fakultas Kejuruan) bermaksud melanjutkan dan meluaskan pendidikan dan pengajaran yang diberikan di sekolah rendah untuk mengembangkan cita-cita hidup serta membimbing kesanggupan murid sebagai anggota masyarakat, mendidik tenaga ahli dalam berbagai lapangan khusus sesuai dengan bakat masing-masing dan kebutuhan masyarakat, dan mempersiapkannya bagi pendidikan dan pengajaran tinggi.
d)   Pendidikan dan pengajaran tinggi bermaksud memberi kesempatan kepada pelajar untuk menjadi orang yang dapat menjadi pemipinan di dalam masyarkat dan juga dapat memelihara kemajuan ilmu dan kemajuan hidup kemasyarakatan.
e)  Pendidikan dan pengajaran luar biasa bermaksud memberikan pendidikan dan pengajaran kepada orang-orang yang dalam kekurangan baik jasmani maupun rohaninya supaya mereka dapat memiliki kehidupan lahir batin yang layak.

Undang-Undang No.4 tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1951 yang menyatakan bahwa propvinsi mempunyai wewenang dan menyelenggarakan sekolah dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar