A.
Pengelolaan
Sumber Daya Air
Malalah dalam
pengelolaan air, terdapat suatu prinsip yaitu kita tidak dapat menambah
persediaan air yang ada di bumi ini. hal tersebut dikarenakan jumlah air itu
tetap hanya keberadaan kumpulan (konsentrasi) dari fase-fasenya sajalah yang
berbeda. Oleh sebab itu, pengelolaan
persediaan air dilakukan berdasarkan pengendalian lokasi dan fase-fase
tersebut. Ada tiga metode dasar dalam melakukan pengelolaan air, yaitu : 1)
Pendekatan Input, 2) Pendekatan Output, dan 3) Pendekatan Throughput.
B.
Kualitas
Air dan Pencemaran
Air tercemar
adal air yang mengandungg bahan-bahan asing dalam jumlah melebihi batas yang
telah ditetapkan sehingga air tersebut tidak dapat digunakan untuk keperluan
tertentu.
1. Bahan pencemar perairan dapatlah
digolongkan menjadi delapan kategori, yaitu : a) Bahan pencemar membutuhkan
oksigen seperti limbah rumah tangga, limbah ternak dan limbah industri, b)
bahan pencemar pembawa penyakit seperti bakteri, parasit dan virus, c) Zat
organik dan mineral seperti asam garam kimia dan logam beracun, d) Zat organik
seperti pestisida, detergen, minyak dll, e) Pupuk tanaman, f) Sedimen, g)
Subtansi radioaktif, dan h) Klor.
2. Sumber pencemaran air meliputi : a)
sumber yang dapat dikenali seperti limbah industri/pertambangan dan kegiatan
penebangan hutan, dan b) sumber yang tidak bisa dikenali asalnya seperti limbah
rumah tangga, limbah lalu lintas, dan limbah pertanian.
3. Pencemaran air dapat menyebabkan
pencemaran secara fisik, pencemaran secara kimia, dan pencemaran secara
biologi.
4. Penanggulanan penceamaran air dapat
dilakukan melalui perubahan perilaku masyarakat dan pembuatan kolam/bak
pengolahan limbah cair.
C.
Permasalahan
Kebutuhan Air di Kota-Kota Besar Indonesia
Pertumbuhan kora
yang semakin besar diikuti oleh pertambahan jumlah penduduk. Hal ini
menunjukkan bahwa kebutuhan air bersih juga meningkat. Berdasarkan akan
perubahan paradigma tersebut maka diperlukan kebijakan dan strategi dalam
melakukan pengelolaan sumber daya air, diantaranya : 1) asas kelestarian, 2)
asas keseimbangan, 3) asas kemanfaatan umum, 4) asas keterpaduan dan
keserasian, 5) asas keadilan, 6) asas kemandirian, dan 7) asas transparansi dan
akuntabilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar