A.
Tata
Guna Lahan dan Tata Ruang
Pendayagunaan
tanah tidak hanya sebatas tanah semata melainkan lebih luas berupa lahan yang
mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, tumbuhan dna makhluk lainnya.
Pengelolaan lahan merupakan upaya yang dilakukan manusia dalam pemanfaatan
lahan sehingga produktivitas lahan tetap tinggi secara berkelanjutan (jangka
panjang). Tata guna lahan memiliki pengertian seberapa luas dimensi ruang
sumber daya tanah yang dapat dimanfaatkan manusia. Maka tata guna lahan dapat
disebut juga tata ruang yaitu keluasaan submer daya lahan dengan segala potensi
dan karakteristik tanah serta lingkungan yang melingkupinya. Pengaturan tata ruang
untuk memenuhi kebutuhan semua pihak secara adil diatur dalam Undang-undang No.
24 Tahun 1992 disebut sebagai penataan ruang. Pemerintah menetapkan tiga cara
utama pembagian ruang yaitu dari segi fungsi kawasan dan kegiatan, kawasan
dibagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
B.
Perencanaan
Tata Ruang atau Tata Guna Lahan
Perencanaan tata
ruang adalah proses penyusunan rencana tata ruang untuk meningkatkan mutu
lingkungan hidup dan pemanfaatannya. Rencana tata ruang yang dihasilkan harus
merupakan perpaduan antara tata guna tanah, air, udara, tata guna sumber daya
lainnya, dan dilengkapi dengan peta tata ruang yang menunjukkan pembagian
ruang.
C.
Rencana
Tata Ruang Lahan
Menurut Undang-undang
No. 24 Tahun 1992 ada tingkatan rencana tata ruang, yiatu nasional, provinsi,
dan kabupaten. Rencana tata ruang bukanlah merupakan akhir dari proses tetapi
awal dari proses pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan. Pada Rencana
Tata Ruang Nasional lebih banyak berupa kriteria dan pola pengelolaan kawasan
lindung, budidaya dan kawasan tertentu sedangkan Rencana Tata Ruang Kabupaten
berupa pedoman pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar