Kamis, 02 Mei 2013

Pengetahuan Tata Guna Lahan dan Tata Ruang


A.           Tata Guna Lahan dan Tata Ruang
Pendayagunaan tanah tidak hanya sebatas tanah semata melainkan lebih luas berupa lahan yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, tumbuhan dna makhluk lainnya. Pengelolaan lahan merupakan upaya yang dilakukan manusia dalam pemanfaatan lahan sehingga produktivitas lahan tetap tinggi secara berkelanjutan (jangka panjang). Tata guna lahan memiliki pengertian seberapa luas dimensi ruang sumber daya tanah yang dapat dimanfaatkan manusia. Maka tata guna lahan dapat disebut juga tata ruang yaitu keluasaan submer daya lahan dengan segala potensi dan karakteristik tanah serta lingkungan yang melingkupinya. Pengaturan tata ruang untuk memenuhi kebutuhan semua pihak secara adil diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 1992 disebut sebagai penataan ruang. Pemerintah menetapkan tiga cara utama pembagian ruang yaitu dari segi fungsi kawasan dan kegiatan, kawasan dibagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

B.            Perencanaan Tata Ruang atau Tata Guna Lahan
Perencanaan tata ruang adalah proses penyusunan rencana tata ruang untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup dan pemanfaatannya. Rencana tata ruang yang dihasilkan harus merupakan perpaduan antara tata guna tanah, air, udara, tata guna sumber daya lainnya, dan dilengkapi dengan peta tata ruang yang menunjukkan pembagian ruang.

C.           Rencana Tata Ruang Lahan
Menurut Undang-undang No. 24 Tahun 1992 ada tingkatan rencana tata ruang, yiatu nasional, provinsi, dan kabupaten. Rencana tata ruang bukanlah merupakan akhir dari proses tetapi awal dari proses pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan. Pada Rencana Tata Ruang Nasional lebih banyak berupa kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, budidaya dan kawasan tertentu sedangkan Rencana Tata Ruang Kabupaten berupa pedoman pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar