Kamis, 02 Mei 2013

Peranan Tata Guna Lahan dan Hubungannya dengan Rencana Tata Ruang


A.           Tata Guna Lahan Permukiman (Desa dan Kota)
Lokasi permukiman atau perumahan memperhatikan empat hal, yaitu : 1) teknik pelaksanaan, 2) tata guna tanah, 3) kesehatan dan kemudahan, dan 4) politis dan  ekonomi. Permukiman penduduk di perkotaan dan di daerah pedesaan berkembang terus, hal tersebut disebabkan pertumbuhan penduduk, mobilitas penduduk, dan urbanisasi. Lahan permukiman di perkotaan semakin sempit, sementara penduduk ingin tinggal di kota bertambah terus yang mengakibatkan terjadinya permukiaman kumuh.

B.            Tata Guna Lahan Pertanian
Di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, sebagian besar lahan dimanfaatkan untuk lahan pertanian dan perkebunan. Lahan sebagai penentu faktor produksi pertanian dan perkebunan dengan tujuan memenuhi konsumsi dan kebutuhan hidup manusia. Penggunaan lahan untuk bidan pertanian dan perkembuanan ditentukan oleh : 1) Kualitas tanah, 2) Relief dan topografi, 3) Iklim dan ketinggian tempat, 4) Aksesibilitas, dan 5) Besarnya tekanan penduduk.
Pakar pertanian mengembangkan pengelolaan lahan disebut dengan pendekatan sistem pertanian konservasi sehingga lahan dapat diusahakan secara lestari dengan produktivitas yang tetap tinggi, berikut teknologi konservasi yang dapat diterapkan : 1) Terasiring, 2) Rorak, 3) Tanaman penutup tanah, 4) Pergiliran tanaman, 5) Pertanaman lorong, dan 6) Olah tanam konservasi.

C.           Hubungan Rencana Tata Ruang dengan Kehutanan
Rencana umum Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) untuk pemanfaatan ruang dari sudut kehutanan disesuaikan dengan perkembangan penduduk, pembangunan prasarana, serta meningkatnya kebutuhan akan lahan. Proses penyesuaian TGHK dan tata ruang disebut “padu serasi” yang secara prkatis menghasilkan perubahan status dari kawasan hutan menjadi bukan hutan menurut kebutuhan setempat.

D.           Hubungan Perencanaan Pembangunan dengan Rencana Tata Ruang
Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa daerah diberi kewenangan yang luas dalam mengatur, membagi dan memanfaatkan sumber daya. Berdasarkan peraturan perundangan tersebut yang biasa disebut otonomi daerah setiap daerah diberi kewenangan dalam pelasanaan proses perencanaan tata ruang bagi kegiatan pembangunan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan daerah.

E.            Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Pemerintah
Menurut perundangan bahwa masyarakat dan pemerintah memiliki hak dan kewajiban dalam proses penataan ruang. Seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1996 bahwa masyarakat berhak  mendapat kompensasi atau pergantian layak bila dirugikan dalam pelaksanaan pembangunan rencana tata ruang. Adapun kewajiban yang perlu diperhatikan yaitu memelihara mutu ruang dna menaati tata ruang yang telah ditetapkan. Dalam hal ini pemerintah berwenang untuk mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang serta mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam penataan ruang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar