A.
Tata
Guna Lahan Permukiman (Desa dan Kota)
Lokasi permukiman
atau perumahan memperhatikan empat hal, yaitu : 1) teknik pelaksanaan, 2) tata
guna tanah, 3) kesehatan dan kemudahan, dan 4) politis dan ekonomi. Permukiman penduduk di perkotaan dan
di daerah pedesaan berkembang terus, hal tersebut disebabkan pertumbuhan
penduduk, mobilitas penduduk, dan urbanisasi. Lahan permukiman di perkotaan
semakin sempit, sementara penduduk ingin tinggal di kota bertambah terus yang
mengakibatkan terjadinya permukiaman kumuh.
B.
Tata
Guna Lahan Pertanian
Di negara-negara
berkembang termasuk Indonesia, sebagian besar lahan dimanfaatkan untuk lahan
pertanian dan perkebunan. Lahan sebagai penentu faktor produksi pertanian dan
perkebunan dengan tujuan memenuhi konsumsi dan kebutuhan hidup manusia. Penggunaan
lahan untuk bidan pertanian dan perkembuanan ditentukan oleh : 1) Kualitas
tanah, 2) Relief dan topografi, 3) Iklim dan ketinggian tempat, 4) Aksesibilitas,
dan 5) Besarnya tekanan penduduk.
Pakar pertanian
mengembangkan pengelolaan lahan disebut dengan pendekatan sistem pertanian
konservasi sehingga lahan dapat diusahakan secara lestari dengan produktivitas
yang tetap tinggi, berikut teknologi konservasi yang dapat diterapkan : 1)
Terasiring, 2) Rorak, 3) Tanaman penutup tanah, 4) Pergiliran tanaman, 5)
Pertanaman lorong, dan 6) Olah tanam konservasi.
C.
Hubungan
Rencana Tata Ruang dengan Kehutanan
Rencana umum
Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) untuk pemanfaatan ruang dari sudut kehutanan
disesuaikan dengan perkembangan penduduk, pembangunan prasarana, serta
meningkatnya kebutuhan akan lahan. Proses penyesuaian TGHK dan tata ruang
disebut “padu serasi” yang secara prkatis menghasilkan perubahan status dari
kawasan hutan menjadi bukan hutan menurut kebutuhan setempat.
D.
Hubungan
Perencanaan Pembangunan dengan Rencana Tata Ruang
Dalam Undang-undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa daerah diberi kewenangan
yang luas dalam mengatur, membagi dan memanfaatkan sumber daya. Berdasarkan peraturan
perundangan tersebut yang biasa disebut otonomi daerah setiap daerah diberi
kewenangan dalam pelasanaan proses perencanaan tata ruang bagi kegiatan pembangunan
berdasarkan kebutuhan dan kemampuan daerah.
E.
Hak
dan Kewajiban Masyarakat dan Pemerintah
Menurut
perundangan bahwa masyarakat dan pemerintah memiliki hak dan kewajiban dalam
proses penataan ruang. Seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 69
Tahun 1996 bahwa masyarakat berhak
mendapat kompensasi atau pergantian layak bila dirugikan dalam
pelaksanaan pembangunan rencana tata ruang. Adapun kewajiban yang perlu
diperhatikan yaitu memelihara mutu ruang dna menaati tata ruang yang telah
ditetapkan. Dalam hal ini pemerintah berwenang untuk mengatur dan
menyelenggarakan penataan ruang serta mengatur tugas dan kewajiban instansi
pemerintah dalam penataan ruang.