Kamis, 02 Mei 2013

Peranan Tata Guna Lahan dan Hubungannya dengan Rencana Tata Ruang


A.           Tata Guna Lahan Permukiman (Desa dan Kota)
Lokasi permukiman atau perumahan memperhatikan empat hal, yaitu : 1) teknik pelaksanaan, 2) tata guna tanah, 3) kesehatan dan kemudahan, dan 4) politis dan  ekonomi. Permukiman penduduk di perkotaan dan di daerah pedesaan berkembang terus, hal tersebut disebabkan pertumbuhan penduduk, mobilitas penduduk, dan urbanisasi. Lahan permukiman di perkotaan semakin sempit, sementara penduduk ingin tinggal di kota bertambah terus yang mengakibatkan terjadinya permukiaman kumuh.

B.            Tata Guna Lahan Pertanian
Di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, sebagian besar lahan dimanfaatkan untuk lahan pertanian dan perkebunan. Lahan sebagai penentu faktor produksi pertanian dan perkebunan dengan tujuan memenuhi konsumsi dan kebutuhan hidup manusia. Penggunaan lahan untuk bidan pertanian dan perkembuanan ditentukan oleh : 1) Kualitas tanah, 2) Relief dan topografi, 3) Iklim dan ketinggian tempat, 4) Aksesibilitas, dan 5) Besarnya tekanan penduduk.
Pakar pertanian mengembangkan pengelolaan lahan disebut dengan pendekatan sistem pertanian konservasi sehingga lahan dapat diusahakan secara lestari dengan produktivitas yang tetap tinggi, berikut teknologi konservasi yang dapat diterapkan : 1) Terasiring, 2) Rorak, 3) Tanaman penutup tanah, 4) Pergiliran tanaman, 5) Pertanaman lorong, dan 6) Olah tanam konservasi.

C.           Hubungan Rencana Tata Ruang dengan Kehutanan
Rencana umum Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) untuk pemanfaatan ruang dari sudut kehutanan disesuaikan dengan perkembangan penduduk, pembangunan prasarana, serta meningkatnya kebutuhan akan lahan. Proses penyesuaian TGHK dan tata ruang disebut “padu serasi” yang secara prkatis menghasilkan perubahan status dari kawasan hutan menjadi bukan hutan menurut kebutuhan setempat.

D.           Hubungan Perencanaan Pembangunan dengan Rencana Tata Ruang
Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa daerah diberi kewenangan yang luas dalam mengatur, membagi dan memanfaatkan sumber daya. Berdasarkan peraturan perundangan tersebut yang biasa disebut otonomi daerah setiap daerah diberi kewenangan dalam pelasanaan proses perencanaan tata ruang bagi kegiatan pembangunan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan daerah.

E.            Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Pemerintah
Menurut perundangan bahwa masyarakat dan pemerintah memiliki hak dan kewajiban dalam proses penataan ruang. Seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1996 bahwa masyarakat berhak  mendapat kompensasi atau pergantian layak bila dirugikan dalam pelaksanaan pembangunan rencana tata ruang. Adapun kewajiban yang perlu diperhatikan yaitu memelihara mutu ruang dna menaati tata ruang yang telah ditetapkan. Dalam hal ini pemerintah berwenang untuk mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang serta mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam penataan ruang.

Pengetahuan Tata Guna Lahan dan Tata Ruang


A.           Tata Guna Lahan dan Tata Ruang
Pendayagunaan tanah tidak hanya sebatas tanah semata melainkan lebih luas berupa lahan yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, tumbuhan dna makhluk lainnya. Pengelolaan lahan merupakan upaya yang dilakukan manusia dalam pemanfaatan lahan sehingga produktivitas lahan tetap tinggi secara berkelanjutan (jangka panjang). Tata guna lahan memiliki pengertian seberapa luas dimensi ruang sumber daya tanah yang dapat dimanfaatkan manusia. Maka tata guna lahan dapat disebut juga tata ruang yaitu keluasaan submer daya lahan dengan segala potensi dan karakteristik tanah serta lingkungan yang melingkupinya. Pengaturan tata ruang untuk memenuhi kebutuhan semua pihak secara adil diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 1992 disebut sebagai penataan ruang. Pemerintah menetapkan tiga cara utama pembagian ruang yaitu dari segi fungsi kawasan dan kegiatan, kawasan dibagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

B.            Perencanaan Tata Ruang atau Tata Guna Lahan
Perencanaan tata ruang adalah proses penyusunan rencana tata ruang untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup dan pemanfaatannya. Rencana tata ruang yang dihasilkan harus merupakan perpaduan antara tata guna tanah, air, udara, tata guna sumber daya lainnya, dan dilengkapi dengan peta tata ruang yang menunjukkan pembagian ruang.

C.           Rencana Tata Ruang Lahan
Menurut Undang-undang No. 24 Tahun 1992 ada tingkatan rencana tata ruang, yiatu nasional, provinsi, dan kabupaten. Rencana tata ruang bukanlah merupakan akhir dari proses tetapi awal dari proses pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan. Pada Rencana Tata Ruang Nasional lebih banyak berupa kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, budidaya dan kawasan tertentu sedangkan Rencana Tata Ruang Kabupaten berupa pedoman pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten.

Keberadaan Tanah dan Lahan bagi Kelangsungan Kehidupan Manusia dan Makhluk Hidup Lainnya


A.           Perbedaan antara Tanah dan Lahan
Tanah dan lahan merupakan istilah yang berbeda maknanya. Tanah memiliki pengertian material padat di atas permukaan bumi yang dihasilkan dari interaksi antara iklim dan aktivitas organisme dengan struktur-struktur di dalam lapisan bumi. Tanah mengandung campuran bahan-bahan organik dan mineral dengan bentuk, struktur, dan komposisi tertentu. Komposisi tanah berubah dan berbeda-beda dari satu tempat ke tempat lainnya. Rata-rata bahan komposisi utama yang terdapat dalam satu satuan volume tanah terdiri dari 45% mineral (lempung/liat, lumpur, kerikil, dan batu), 25% air (tergantung dari kapasitas daya serap dan daya simpan tanah), 25% udara, dan 5% materi organik atau humus. Sedangkan pengertian lahan adalah sevagai tempat di permukanan bumi yang sifat-sifatnya layak disebut seimbang dan saling berkaitan satu sama lain, memiliki atribut mulai dari biosfer, hidrologi, tumbuh-tumbuhan, hewan dan hasil dari aktivitas manusia pada masa lalu dan sekarang yang berpengaruh pada penggunaan manusia saat ini dan mendatang.

B.            Daur Biogekimia
Proses kehidupan yang terjadi di alam semesta pada dasarnya merupakan mekanisme transfer materi dan energi.  Di alam teridentifikasi ± 92 macam unsur kimia, hanya 40 unsur saja yang penting (essensial) bagi kehidupan. Unsur-unsur tersebut mengalami rangkaian/siklus yang bergerak dengan pasti dari sumber utamanya yaitu udara, air, dan tanah kemudian masuk dalam jaring-jaring makanan di ekosfer dna kembali ke siklus semula. Hal tersebutlah yang dinamakan dengan daur biogekimia. Terdapat tiga tipe dalam daur biogekimia, yaitu daur gas (gaseous cycles), daur endapan (sedimentary cycles), dan daur air (hydrological/water cycles).

Kondisi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Sekarang Ini


A.           Pengelolaan Sumber Daya Air
Malalah dalam pengelolaan air, terdapat suatu prinsip yaitu kita tidak dapat menambah persediaan air yang ada di bumi ini. hal tersebut dikarenakan jumlah air itu tetap hanya keberadaan kumpulan (konsentrasi) dari fase-fasenya sajalah yang berbeda. Oleh sebab itu,  pengelolaan persediaan air dilakukan berdasarkan pengendalian lokasi dan fase-fase tersebut. Ada tiga metode dasar dalam melakukan pengelolaan air, yaitu : 1) Pendekatan Input, 2) Pendekatan Output, dan 3) Pendekatan Throughput.

B.            Kualitas Air dan Pencemaran
Air tercemar adal air yang mengandungg bahan-bahan asing dalam jumlah melebihi batas yang telah ditetapkan sehingga air tersebut tidak dapat digunakan untuk keperluan tertentu.
1.         Bahan pencemar perairan dapatlah digolongkan menjadi delapan kategori, yaitu : a) Bahan pencemar membutuhkan oksigen seperti limbah rumah tangga, limbah ternak dan limbah industri, b) bahan pencemar pembawa penyakit seperti bakteri, parasit dan virus, c) Zat organik dan mineral seperti asam garam kimia dan logam beracun, d) Zat organik seperti pestisida, detergen, minyak dll, e) Pupuk tanaman, f) Sedimen, g) Subtansi radioaktif, dan h) Klor.
2.   Sumber pencemaran air meliputi : a) sumber yang dapat dikenali seperti limbah industri/pertambangan dan kegiatan penebangan hutan, dan b) sumber yang tidak bisa dikenali asalnya seperti limbah rumah tangga, limbah lalu lintas, dan limbah pertanian.
3.     Pencemaran air dapat menyebabkan pencemaran secara fisik, pencemaran secara kimia, dan pencemaran secara biologi.
4.     Penanggulanan penceamaran air dapat dilakukan melalui perubahan perilaku masyarakat dan pembuatan kolam/bak pengolahan limbah cair.

C.           Permasalahan Kebutuhan Air di Kota-Kota Besar Indonesia
Pertumbuhan kora yang semakin besar diikuti oleh pertambahan jumlah penduduk. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan air bersih juga meningkat. Berdasarkan akan perubahan paradigma tersebut maka diperlukan kebijakan dan strategi dalam melakukan pengelolaan sumber daya air, diantaranya : 1) asas kelestarian, 2) asas keseimbangan, 3) asas kemanfaatan umum, 4) asas keterpaduan dan keserasian, 5) asas keadilan, 6) asas kemandirian, dan 7) asas transparansi dan akuntabilitas.